Baksos dengan Penyandang Disabilitas dan Janda Kec Nongsa

Bengkel Sabda Berbagi Bersama Penyandang Disabilitas dan Janda Kec.Nongsa dan KISS memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

Bagi yg ingin berdonasi atau telah transfer bisa menghubungi :

1. Kang Mas Sugiarto  : 0856 6826 2938

2. Sigit Sugiharto        : 0813 6411 6359

3. Arreza Mp               : 0857 1010 9947

4. Umi Anna                 : 0812 617 4890

5. Baron Sahany Rony : 0813 6410 6006 

6. Debby R Wahyuni    : 089667332648 

https://www.facebook.com/notes/bengkel-sabda/bengkel-sabda-berbagi-bersama-penyandang-disabilitas-dan-janda-kecnongsa-dan-kis/573177689428728

1. Bank BCA

No rek : 0612674033

Atas nama : Arreza MP  

2. Bank mandiri

No rek : 109-00-0481345-7

Atas nama : Sugiarto

 

Hasil Survey untuk Baksos:

•Jumlah Penyandang Disabilitas :

– Perempuan (usia 20-70thn) : 12 orang

– Laki-laki (usia 30-60 keatas): 13 orang

– Anak-anak: 3 orang

•Kegiatan yang biasa dilakukan oleh Penyandang Disabilitas:

– jahit-menjahit

– membuat kerajinan tangan/home industri

•Jumlah Janda yang berusia tidak produktif (40thn keatas): 21 orang 

Bantuan yang akan diberikan untuk Penyandang Disabilitas & Janda:

-Paket sembako

-mainan untuk anak-anak

-snack untuk anak-anak

-Dana santunan

 

Waktu & Tempat Pelaksanaan:

Hari : Selasa,

Tanggal : 14 Januari 2014 (bertepatan dgn Maulid Nabi SAW)

Tempat : Masjid Nurul Hidayah, Batu Besar, Batam

 

Susunan Acara:

08.00 – 08.30 : berkumpul di kepri mall

08.30 – 09.00 : berangkat menuju batu besar

09.00 – 10.00 : persiapan panitia untuk perlombaan anak-anak sekitar

10.00 – 12.00 : start perlombaan s/d selesai

12.00 – 13.30 : ishoma

13.30 – 14.15 : pembukaan, perkenalan, dan pemberian santunan

14.15 – 15.00 : motivasi dari salah satu penyandang disabilitas

15.00 – 16.00 : break ashar – persiapan KISS

16.00 – 17.00 : pengumuman pemenang lomba – tausiyah (KISS)

17.00 s/d selesai : penutup – pulang

 

Kontribusi peserta 70.000 :

(konsumsi 15rb + sumbangan 35rb + souvenir #Bengkelsabda edisi tahun baru 20rb)

 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1997

tentang Penyandang Cacat (disabilitas) :”Setiap penyandang cacat mempunyai kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.”

Program kebijakan pemerintah bagi penyandang disabilitas (penyandang cacat) cenderung berbasis belas kasihan (charity), sehingga kurang memberdayakan penyandang disabilitas untuk terlibat dalam berbagai masalah.

Kurangnya sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang penyandang disabilitas menyebabkan perlakuan stakeholder unsur pemerintah dan swasta yang kurang peduli.

Keterangan : 

Jenis-jenis Disabilitas

1. Disabilitas fisik adalah suatu gangguan yang membatasi fungsi fisik anggota badan (1 atau lebih) atau kemampuan motorik seseorang. Disabilitas fisik lainnya termasuk gangguan yang membatasi sisi lain dari kehidupan sehari-hari, seperti gangguan pernapasan dan epilepsi.

2. Disabilitas mental biasanya istilah ini digunakan kepada anak yang memiliki kemampuan intelektual di bawah rata-rata. Tapi tidak hanya itu, disabilitas mental adalah sebuah istilah yang menggambarkan berbagai kondisi mental dan emosional. Gangguan kejiwaan merupakan istilah yang digunakan ketika disabilitas mental secara signifikan mengganggu kinerja aktivitas hidup yang besar, seperti belajar, bekerja dan berkomunikasi, dan lain sebagainya.

3. Disabilitas intelektual adalah suatu pengertian yang luas mencakup berbagai kekurangan intelektual, termasuk keterbelakangan mental. Contoh khususnya seperti ketidakmampuan belajar. Dan disabilitas intelektual ini dapat muncul pada usia berapa pun.

4. Disabilitas sensorik adalah gangguan dari salah satu indera. Istilah ini digunakan terutama untuk mengacu pada gangguan penglihatan dan pendengaran, tetapi indera lainnya juga dapat terganggu.

5. Disabilitas perkembangan adalah suatu disabilitas yang menyebabkan masalah dengan pertumbuhan dan perkembangan. Meskipun istilah ini sering digunakan sebagai sinonim atau ungkapan halus untuk disabilitas intelektual, istilah ini juga mencakup berbagai kondisi kesehatan bawaan yang tidak memiliki komponen mental atau intelektual, misalnya spina bifida.

 

Julukan Penyandang Disabilitas

Ada beberapa julukan atau sebutan yang diberikan kepada penyandang disabilitas, seperti

1. tunanetra (buta),

2. tunarungu (tuli),

3. tunawicara (bisu),

4. tunadaksa (tidak memiliki tangan dan/atau kaki),

5. tunalaras (kelainan perilaku),

6. tunagrahita (kelainan mental) dan

7. tunaganda (penderita disabilitas lebih dari 1 disabilitas).

 

Prestasi Penyandang Disabilitas

Bagi sebagian orang mungkin beranggapan bahwa disabilitas menyebabkan seseorang tidak bisa maju atau berkarya. Tapi apa itu benar? Sudah banyak para penyandang disabilitas yang membuktikan dirinya kepada dunia bahwa mereka sama seperti orang-orang pada umumnya terlebih lagi ada dari beberapa penyandang disabilitas yang mampu mengalahkan rekor dari orang biasa.

di Indonesia ada seseorang yang bernama Ratna Indraswari Ibrahim. Ia mengalami disabilitas tubuh karena penyakit radang tulang (rachitis) pada usia 13 tahun. Dengan hilangnya fungsi kedua tangan dan kaki membuat wanita ini aktif menulis cerpen novel, seperti Lemah Tanjung (2003).  

Mustahil mungkin kalau mereka semua bisa seperti itu, tapi semua itu adalah fakta. Dengan beberapa kisah di atas membuktikan bahwa keterbatasan fisik atau disabilitas lainnya tidak bisa mengekang manusia untuk sukses, selama ada keyakinan diri, kerja keras dan semangat. Mereka mungkin saja tidak punya fisik yang sempurna seperti kita, tapi mereka mempunyai segudang prestasi yang mungkin belum tentu kita bisa menyamainya. Semoga kisah tersebut menginspirasi kita semua.

 

Hari Penyandang Disabilitas Sedunia

Penyandang disabilitas sudah dihargai dengan adanya Hari Penyandang Disabilitas Sedunia setiap tanggal 3 Desember.

Dengan adanya hari ini membuktikan bahwa sudah seharusnya penyandang disabilitas diperhatikan bukan malah dicuekin atau dibedakan. Kenapa penyandang disabilitas harus diperhatikan? Karena penyandang disabilitas punya hak yang sama seperti orang-orang pada umumnya. Mereka berhak mendapatkan pendidikan, pekerjaan, perlakuan yang sama dan lain sebagainya.

 

Undang-undang Tentang Disabilitas

Di Indonesia sudah ada undang-undang yang membahas tentang penyandang disabilitas, seperti

1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 Pasal 1 Ayat 1 tentang Penyandang Cacat dan

2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 Pasal 6 tentang Penyandang Cacat.

Hati-hati bagi yang tidak memperhatikan penyandang disabilitas karena sudah ada undang-undang yang memberikan sanksi 6 bulan atau uang senilai 200 juta pada Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 Pasal 28 tentang Penyandang Cacat.

Bagi yang melakukan diskriminasi kepada penyandang disabilitas juga perlu berhati-hati karena hal ini sudah diatur dalam Undang Undang Diskriminasi Cacat (DDO). DDO itu sendiri adalah sebuah undang-undang yang ditetapkan untuk melindungi para penyandang disabilitas terhadap diskriminasi, pelecehan dan ‘vilifikasi” karena alasan disabilitas mereka.

 

Kesimpulannya, penyandang disabilitas sama seperti kita semua.

Tuhan memberikan kelebihan dan kekurangan pada setiap ciptaan-Nya termasuk penyandang disabilitas. Bolehlah mereka tuli tapi mereka bisa menciptakan karya musik yang hebat, bolehlah mereka tidak memiliki kaki, berkat kegigihan dan kerja kerasnya, mereka ada yang bisa menjadi pemenang lari dalam olimpiade dan lain sebagainya. Kalau ada yang bilang penyandang disabilitas kurang beruntung, sayang sekali dan sungguh rugi orang yang beruntung itu tidak bisa melakukan hal-hal sebaik yang dilakukan oleh penyandang disabilitas.

Mungkin masih adanya kenyataan kalau penyandang disabilitas dijauhi, dihiraukan dan diremehkan yang membuat peran mereka di masyarakat sangat dikesampingkan. Yang menyedihkan adalah seseorang yang melakukan diskriminasi dan tidak menghargai keberadaan penyandang disabilitas.

Sumber : http://ilhamsk.com/disabilitas-dan-pandangan-masyarakat/

Be the first to comment

Leave a Reply